Mengikuti Langkah Siti Hajar dalam Sa’i
Sa’i adalah salah satu rangkaian penting dalam ibadah Haji dan Umroh yang mengingatkan kita pada perjuangan Siti Hajar, istri Nabi Ibrahim AS, saat mencari air untuk putranya, Ismail. Sa’i dilakukan dengan berjalan bolak-balik antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendetail tentang Sa’i, termasuk dalil terkait dan hukumnya, kapan, di mana, dan bagaimana melaksanakannya.
Dalil dan Hukum Sa’i
Dalil Terkait Sa’i
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ
“Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya’ā`irillāh, fa man ḥajjal-baita awi’tamara fa lā junāḥa ‘alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa’a khairan fa innallāha syākirun ‘alīm”.
Artinya :”Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.” (Surat Al-Baqarah:158).
Hukum Sa’i dalam Ibadah Haji dan Umroh
Sa’i merupakan rukun yang harus dilakukan dalam Haji dan Umroh. Tanpa Sa’i, ibadah Haji atau Umroh seseorang tidak sah. Menurut syariat Islam, Sa’i harus dilakukan setelah Tawaf, baik dalam Haji maupun Umroh. Ini menunjukkan betapa pentingnya Sa’i sebagai bagian dari ibadah yang sempurna.
Kapan Melaksanakan Sa’i: Waktu yang Tepat
Sa’i dilakukan setelah Tawaf. Bagi jamaah yang melaksanakan Haji Tamattu’, Sa’i pertama kali dilakukan setelah Tawaf Umroh, dan Sa’i kedua setelah Tawaf Ifadah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan bagi jamaah yang melaksanakan Haji Ifrad atau Qiran, Sa’i dilakukan sekali setelah Tawaf Ifadah. Waktu pelaksanaannya bisa kapan saja setelah Tawaf, baik siang maupun malam, tergantung kondisi dan kenyamanan jamaah.
Dimana Melaksanakan Sa’i: Lokasi Suci Safa dan Marwah
Sa’i dilakukan di antara dua bukit, yaitu Safa dan Marwah, yang terletak di dalam Masjidil Haram, Mekah. Jarak antara Safa dan Marwah adalah sekitar 450 meter, sehingga total jarak yang ditempuh jamaah adalah sekitar 3,15 kilometer. Tempat ini kini sudah dilengkapi dengan lantai marmer yang nyaman dan atap yang melindungi jamaah dari panas matahari.
Bagaimana Melaksanakan Sa’i: Langkah-langkah Pelaksanaan
- Berjalan ke Bukit Safa.
- Mendaki Bukit Safa dengan berzikir dan berdoa
- Menghadap kiblat saat berzikir dan berdoa ketika sampai di atas Bukit Safa.
- Disunahkan melakukan sa’i dengan berjalan kaki bagi yang mampu, dan menggunakan kursi roda ataupun skuter matik bagi yang telah udzur.
- Memulai perjalanan dari Bukit Safa ke Bukit Marwa sambil berzikir dan berdoa.
- Melakukan sa’i berturut-turut tujuh putaran. Namun, boleh diselingi shalat fardhu atau yang lainya.
- Memulainya dari Bhtit Safa dan mengakhirinya di Bukit Marwa dalam tujuh kali perjalanan.
- Perjalanan dari Bukit Safa ke Bukit Marwa dihitung satu kali perjalanan. Begitu juga dengan perjalanan dari Bukit Marwa ke Bukit Safa dihitung satu kali perjalanan. Hingga, hitungan ketujuh berakhir di Marwa
- Disunahkan untuk jamaah laki-laki melakukan berlari-lari kecil ketika melintas di sepanjang lampu hijau atau yang disebut ar-raml. Sedangkan, untuk jamaah perempuan cukup berjalan biasa.
- Sepanjang perjalanan dari Safa ke Marwa serta dari Marwa ke Safa untuk membaca doa dan zikir.
- Mendaki Bukit Safa dan Bukit Marwa dengan membaca doa dan zikir.
- Membaca doa setelah selesai melaksanakan sa’i,.
Menyempurnakan Ibadah Haji dengan Sa’i
Sa’i adalah salah satu rukun penting dalam ibadah Haji dan Umroh yang memiliki makna mendalam. Dengan memahami hadist terkait dan hukum Sa’i, serta mengetahui kapan, di mana, dan bagaimana melaksanakannya, setiap jamaah dapat menjalankan ibadah ini dengan sempurna. Sa’i adalah bentuk nyata dari keteguhan iman dan kesabaran, mengajarkan kita untuk selalu berusaha dan berdoa dalam setiap langkah kehidupan.