Tahallul adalah salah satu bagian penting dalam rangkaian manasik haji yang wajib diketahui oleh setiap jamaah. Dalam artikel ini, kita akan membahas tahallul secara mendetail, termasuk pengertian, dalil terkait, hukum, waktu, tempat, dan cara pelaksanaannya. Mari kita mulai dengan memahami makna tahallul dalam ibadah haji.
Pengertian Tahallul
Tahallul secara bahasa berasal dari kata “halal” yang berarti diperbolehkan. Dalam konteks ibadah haji, tahallul adalah keadaan di mana seorang jamaah haji menjadi halal atau terbebas dari larangan-larangan ihram setelah melakukan rangkaian manasik haji tertentu. Tahallul ditandai dengan mencukur atau memotong rambut sebagai simbolis.
Dalil dan Hukum Tahallul
Tahallul memiliki dasar yang kuat dalam Al-Quran dan Hadis. Salah satu dalil terkait tahallul terdapat dalam Al-Quran, Surah Al-Fath ayat 27:
لَقَدْ صَدَقَ اللّٰهُ رَسُوْلَهُ الرُّءْيَا بِالْحَقِّ ۚ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ لَا تَخَافُوْنَ ۗفَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوْا فَجَعَلَ مِنْ دُوْنِ ذٰلِكَ فَتْحًا قَرِيْبًا
“laqad shadaqallâhu rasûlahur-ru’yâ bil-ḫaqq, latadkhulunnal-masjidal-ḫarâma in syâ’allâhu âminîna muḫalliqîna ru’ûsakum wa muqashshirîna lâ takhâfûn, fa ‘alima mâ lam ta‘lamû fa ja‘ala min dûni dzâlika fat-ḫang qarîbâ”
“Sungguh, Allah benar-benar akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenar-benarnya, (yaitu) bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidilharam, jika Allah menghendaki, dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala, dan memendekkannya, sedang kamu tidak merasa takut. Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan sebelum itu Dia telah memberikan kemenangan yang dekat.”
Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya tahallul. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur (gundul) kepala mereka.” Para sahabat berkata, “Dan orang-orang yang memendekkan rambut mereka, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur (gundul) kepala mereka.” Para sahabat berkata, “Dan orang-orang yang memendekkan rambut mereka, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Dan orang-orang yang memendekkan rambut mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum tahallul adalah wajib dalam ibadah haji dan umrah. Tanpa tahallul, jamaah masih dianggap dalam keadaan ihram dan masih terikat dengan larangan-larangan ihram.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Tahallul
Waktu Tahallul
Pelaksanaan tahallul terbagi menjadi dua jenis: Tahallul Awal dan Tahallul Tsani (Tahallul Akhir).
- Tahallul Awal: Dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Setelah melakukan tahallul awal, jamaah sudah diizinkan untuk melakukan sebagian besar larangan ihram kecuali berhubungan suami istri.
- Tahallul Tsani (Akhir): Dilakukan setelah menyelesaikan semua rangkaian manasik haji, termasuk tawaf ifadah, sa’i, dan melontar jumrah. Setelah tahallul tsani, jamaah haji bebas dari semua larangan ihram.
Tempat Tahallul
Tahallul dilakukan di Mina setelah melempar jumrah aqabah. Jamaah mencukur atau memotong rambut di Mina sebagai simbol tahallul. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, jamaah diperbolehkan mencukur atau memotong rambut di tempat lain setelah melontar jumrah.